Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Ancam Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengaku akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Metro Ancam Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik Irjen Mochammad Iriawan menjadi Kapolda Metro Jaya dan Brigjen Rio Septianda Djambak menjadi Kapolda Aceh di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2016). Irjen Mochammad Iriawan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Moechgiyarto yang bergeser menjadi Kalemdikpol sedangkan Brigjen Rio Septianda Djambak menggantikan Irjen M Husein Hamidi yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerapkan sistem 'reward and punishment' kepada para polisi  yang mengungkap kasus, terutama kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.

Bukti ketegasan Kapolri terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melakukan penindakan kepada Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto.

Dia diduga memeras tersangka kasus narkoba.

Bagaimana aturan ini diterapkan di lingkungan Polda Metro Jaya?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengaku akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

Salah satu sanksi yang diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau itu sih sudah sama, Pak Kapolda lama juga pasti razia anggota dan berkomitmen dari atas mulai dari Mabes Polri sampai ke Polda banyak yang sudah di PTDH," kata Iriawan di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat (23/9/2016).

Berita Rekomendasi

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengaku instansi Polri tidak 'pandang bulu' saat memberikan sanksi.

"Kita betul-betul menindakan aturan yang ada dan sanksinya luar biasa," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas