Rohadi Pertimbangkan Ajukan Jadi JC di KPK, Untuk Kasus Golkar?
Masih dipertimbangkan apakah pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang Panitera Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berencana mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) ke KPK.
"Masih dipertimbangkan apakah pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak," kata Kuasa Hukum Rohadi, Hendra Heriansyah di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurt Hendra, pemberian status JC kepada Rohadi bisa mengungkap keterlibatan pihak lain terkait kasus suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, bisa meringankan hukuman Rohadi yang akan dijatuhkan majelis hakim di pengadilan.
"Tapi kalau nggak ada jangan ngarang-ngarang. Nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," kata dia.
Kasus Rohadi kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait hadiah atau janji Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Bertha adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang mengadili perkara percabulan pedangdut Saipul Jamil diketahui dua kali melakukan pertemuan dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.
Akan tetapi, Rohadi ternyata mengatakan pengajuan JC bukan untuk mengungkap keterlibatan Ifa yang kini jadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Menurut Pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali. Kalau dia mau buka tentang Bu Ifa peranannya dia harus bersentuhan dulu. Kalau enggak, namanya ngarang," kata Hendra.
Hendra mengatakan bisa saja pengajuan JC tersebut untuk mengungkap kasus yang lain.
Kasus besar yang pernah disidangkan di PN Jakarta Utara adalah perkara perdata sengketa kepengurusan Partai Golkar.
"Bisa jadi, nggak tahu. Kita tunggu saja lah ya," tukas dia.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi.
Terkait uang tersebut, KPK telah memeriksa anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono Sareh pernah menjabat ketua PN Jakarta Utara.
Rohadi kini menghadapi dua penyidikan baru yakni gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara, Bekasi dan mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.