KPUD Terima Berkas Ahok-Djarot Cuti, Agus-Sylviana Mengundurkan Diri
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masih aktif pada suatu institusi telah melampirkan berkas cuti dan pengunduran diri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
![KPUD Terima Berkas Ahok-Djarot Cuti, Agus-Sylviana Mengundurkan Diri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasangan-cagub-cawagub-jalani-tes-kesehatan_20160924_193120.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masih aktif pada suatu institusi telah melampirkan berkas cuti dan pengunduran diri.
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai perwira Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan wakilnya, Sylviana Murni sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.
Berkasnya sudah diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta.
"Surat pernyataan, semua sudah diserahkan," demikian disampaikan Anggota KPUD Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Rumah Sakit Angkatan Laut Dokter Mintohardjo, Jalan Bendungan Hilir Nomor 17, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2016).
Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 7 ayat 2 huruf (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Sementara itu, petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sudah melampirkan berkas cuti selama masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, yakni dari 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
"Surat kesediaan cuti selama masa kampanye sudah diserahkan. Tapi kita masih verifikasi sampai tanggal 29 September," ucap Betty.
Kewajiban cuti bagi calon petahana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.