Ahli Pidana: Pembunuhan Berencana Harus Ada Motif
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, memberikan keterangan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, memberikan keterangan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Senin (26/9/2016).
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna didakwakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelum menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukum, Mudzakkir terlebih dahulu menjelaskan soal delik pembunuhan.
Dia menjelaskan, di Pasal 340 harus ada perencanaan lebih dahulu, yaitu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat.
"Dia punya waktu untuk menimbang apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak," kata dia di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Sementara itu mengenai motif atau alasan pelaku melakukan pembunuhan, kata dia, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan.
Lalu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso menanyakan kepada Mudzakkir apakah motif harus dibuktikan.
"Motif harus dibuktikan?" tanya Otto.
Menurut Mudzakkir, perbuatan yang disengaja ada motif. Niat pelaku melakukan kejahatan berawal dari motif.
"Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.