Habiburakhman : Ahli Dari Ahok Tidak Akan Banyak Pengaruh di MK
Politisi Gerindra itu tidak melihat adanya kerugian yang didapatkan oleh Ahok jika dirinya cuti saat masa kampanye di Pilkada Serentak 2017.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terkait dari perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang gugatan cuti petahana, Habiburakhman menjelaskan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan berpegaruh banyak.
"Ini kan perkara yang sederhana. Ahli dari Ahok nantinya juga tidak akan berpengaruh banyak terhadap putusan hakim konstitusi," jelasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016)
Dijelaskan olehnya, selama persidangan, gubernur DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak mencantumkan kerugian konstitusional yang diterima atas adanya undang-undang tersebut.
Terlebih, politisi Gerindra itu tidak melihat adanya kerugian yang didapatkan oleh Ahok jika dirinya cuti saat masa kampanye di Pilkada Serentak 2017.
"Ya kita lihat saja nanti. Kalau semua persidangan berjalan normal sesuai dengan fakta dan penjelasan, gugatan Ahok tidak akan diterima," tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Terutama Pasal 70 ayat (3) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB akan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ahok belum berkenan untuk menyebut siapa saksi ahli yang akan dibawa ke MK.
"Tidak boleh (disebutkan). Nanti kamu tahu sendiri. Nanti kalian tahu, muncul kok orangnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Ahok menyatakan, tidak ada persiapan khusus. Sebab, saksi ahlinya yang akan mempersiapkan segalanya.
"Bukan saya yang persiapan, ahlinya yang persiapan," ujar Ahok.
Ahok mengajukan uji materi terkait cuti kampanye petahana. Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Ahok mengatakan, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.
Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.