Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Ada Tim Pemenangan Liar Dalam Pilkada DKI

Keinginan PDIP membentuk tim pemenangan sendiri untuk menggolkan Ahok-Djarot sebagai gubernur dan wakil gubernur dapat menimbulkan masalah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jangan Ada Tim Pemenangan Liar Dalam Pilkada DKI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Djarot Syaiful Hidayat (kanan) menunjukkan bukti pendaftaran Cagub-Cawagub DKI saat melakukan pendaftaran di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Rabu (21/9/2016). Pasangan Ahok dan Djarot resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem dan Hanura. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan PDIP membentuk tim pemenangan sendiri untuk menggolkan Ahok-Djarot sebagai gubernur dan wakil gubernur dapat menimbulkan masalah.

Pengamat Politik Said Salahudin mengingatkan aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon.

"Tim Kampanye haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya," kata Said kepada Tribunnews.com, Senin (26/9/2016).

Selain itu daftar nama tim pemenangan harus didaftarkan secara resmi kepada KPUD pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan.

"Tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau tim Kampanye," katanya.

KPUD wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan.

BERITA REKOMENDASI

Kalau ada pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan, maka selain daripada yang didaftarkan kepada KPUD, tim tersebut harus dinyatakan sebagai tim liar.

Hal itu menurutnya, akan sangat berbahaya jika dalam Pilkada terdapat pasangan calon yang memiliki tim pemenangan yang liar atau tidak resmi.

Sebab, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar.

Sebagai contoh, kalau tim pemenangan resmi terbukti melakukan money politic, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi.

Tetapi kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya itu dilakukan tim pemenangan tidak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan.


"Jadi harus saya tegaskan bahwa pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan pasangan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas