Selundupkan Narkoba, Warga Kenya Telan 1.100 Gram Sabu di Dalam Perut
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersama Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang warga negara asal Kenya.
Editor: Hasanudin Aco
Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Hasil pengembangan, aparat mencokok dua orang tersangka yaitu S dan Z saat menerima barang itu dari BM.
Tersangka S mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R untuk membawa 50 kapsul berisi sabu itu ke Solo. Sedangkan pelaku Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa 46 sabu tersebut ke Depok.
"Jaringan narkoba ini sampai juga ke Bandung, Jawa Tengah, bahkan ke NTB," tutur Dharma.
Petugas pun terus menyelusuri mata rantai jaringan narkotika ini satu per satu. Saat berada di Solo, S mencoba menghubungi R yang akan mengambil paket pesanannya itu. Mereka janjian ketemu di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Namun ketika itu lelaki berinisial YH yang datang ke lokasi. YH mengambil barang laknat tersebut dari tangan S.
Aparat pun melakukan penangkapan terhadap YH. Kepada petugas, YH mengaku bahwa dirinya disuruh oleh bosnya yaitu SU yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
"Akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun pejara," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.