Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selundupkan Narkoba, Warga Kenya Telan 1.100 Gram Sabu di Dalam Perut

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersama Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang warga negara asal Kenya.

Editor: Hasanudin Aco

Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Hasil pengembangan, aparat mencokok dua orang tersangka yaitu S dan Z saat menerima barang itu dari BM.

Tersangka S mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R untuk membawa 50 kapsul berisi sabu itu ke Solo. Sedangkan pelaku Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa 46 sabu tersebut ke Depok.

"Jaringan narkoba ini sampai juga ke Bandung, Jawa Tengah, bahkan ke NTB," tutur Dharma.

Petugas pun terus menyelusuri mata rantai jaringan narkotika ini satu per satu. Saat berada di Solo, S mencoba menghubungi R yang akan mengambil paket pesanannya itu. Mereka janjian ketemu di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Namun ketika itu lelaki berinisial YH yang datang ke lokasi. YH mengambil barang laknat tersebut dari tangan S.

Aparat pun melakukan penangkapan terhadap YH. Kepada petugas, YH mengaku bahwa dirinya disuruh oleh bosnya yaitu SU yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

"Akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun pejara," paparnya.

Berita Rekomendasi

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas