Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Menjawab, Ahli Merasa Dijebak Hakim Binsar

Mudzakkir tidak langsung menjawab pertanyaan Binsar tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Mau Menjawab, Ahli Merasa Dijebak Hakim Binsar
Nursita Sari
Hakim Binsar Gultom, anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menunjukkan surat pencabutan pemeriksaan dirinya ke KY oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, merasa pertanyaan yang diajukan anggota majelis hakim Binsar Gultom menjebaknya.

Binsar menanyakan hal yang harus dilakukan majelis hakim ketika terdakwa tidak mengakui sebuah kejahatan, padahal alat-alat bukti yang ada menunjukkan adanya kejahatan tersebut.

"Ketika dia membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," tanya Binsar, dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Mudzakkir tidak langsung menjawab pertanyaan Binsar tersebut.

Dia justru menyatakan pertanyaan itu menjebak dirinya.

"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," jawab Mudzakkir.

Binsar kemudian membantah ucapan Mudzakkir.

Berita Rekomendasi

Dia menyebut menanyakan hal tersebut karena ada pernyataan Mudzakkir yang berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.

Namun, Binsar mengaku tidak ingin mengadu keterangan Edward dengan Mudzakkir.

"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer? Kalau ada, selesailah," ucap Mudzakkir.

Binsar kemudian menanyakan bagaimana cara mengetahui terdakwa berbohong atau tidak.

Mudzakkir lalu menyatakan dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan Binsar karena di luar kompetensinya.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas