Ini Tiga Ketentuan Kampanye lewat Media Sosial pada Pilkada DKI
Buzzer yang melakukan serangan berupa isu SARA, Sumarno mengatakan bahwa penindakan terhadap relawan ini di luar kewenangan KPUD.
Editor: Hasanudin Aco
![Ini Tiga Ketentuan Kampanye lewat Media Sosial pada Pilkada DKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cagub-cawagub-dki-nih2_20160924_115156.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur dan calon wakil gubernur diperbolehkan berkampanye melalui media sosial selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Namun, ada tiga ketentuan atau aturan yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI terkait kampanye di media sosial ini.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketentuan pertama, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.
Adapun masa kampanye ini dimulai pada 28 Oktober 2016.
"Jadi akun medsosnya harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," kata Sumarno, di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Ketentuan kedua, lanjut dia, pasangan calon harus mengisi formulir yang disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang digunakan.
Formulir yang harus diisi itu bernama BC4 KWK (Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah).
"Di situ harus disebutkan nama akunnya, kemudian alamatnya apa saja, kemudian berapa jumlah akun media sosialnya, apa saja, kemudian nanti diserahkan ke KPU, Bawaslu, dan Polda," ujar Sumarno.
Ketentuan ketiga, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.
"Tidak boleh calon mengampanyekan hal-hal yang bersifat menyerang, menghasut, fitnah, dan menghina kelompok lain, dan menebarkan fitnah, termasuk juga SARA," ujar Sumarno.
Soal relawan dunia maya atau buzzer yang melakukan serangan berupa isu SARA, Sumarno mengatakan bahwa penindakan terhadap relawan ini di luar kewenangan KPUD.
Ia menyampaikan bahwa KPUD hanya melaksanakan sanksi yang ditetapkan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan tim kampanye resmi pasangan calon.
Menurut dia, pihak kepolisian akan bertindak apabila ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut.
"Itu kan kena UU ITE, nanti pihak kepolisian yang menindak. Tapi kalau terkait tim resmi (yang melakukan), bisa kita tindak. Nanti Bawaslu yang memberikan sanksi, nanti KPU yang melaksanakan," ujar Sumarno.
Penulis: Robertus Belarminus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.