Walhi Kecam Penggusuran Kampung Bukit Duri, "Itu Penggusuran Paksa!"
"Kami mengecam pengusuran paksa yang di lakukan oleh pihak Pemprov tanpa mengedepankan dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta mengecam tindakan penggusuran rumah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Penggusuran rumah-rumah ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menormalisasi Sungai Ciliwung.
Penertiban berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari warga Bukit Duri walau warga sempat melakukan aksi damai untuk mencoba bertahan.
Sejumlah elemen warga menyayangkan penggusuran Rabu (29/9/2016), lantaran warga masih melakukan proses hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami mengecam pengusuran paksa yang di lakukan oleh pihak Pemprov tanpa mengedepankan dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Puput TD Putra, dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2016).
Selain itu, Putra juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung warga Bukit Duri untuk mendapatkan hak-hak ruang hidupnya.
Penggusuran Kampung Bukit Duri ini diperkirakan menggancurkan 1,7 hektar lahan dengan jumlah 320 bangunan yang ditempati oleh 384 keluarga.
Putra menilai apa yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan sebuah sikap pengabaian terhadap aspirasi warga dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia (HAM) warga Bukit Duri.
"Ini merupakan sikap ketidakadilan di mana warga selalu menjadi korban untuk melindungi kepentingan investor dan membiarkan pembangunan-pembangunan yang ada walaupun tidak dilengkapi dengan perizinan," pungkas dia.
Penulis: Ridwan Aji Pitoko