Bersembunyi di Semak, Kuli Bangunan Berniat Rampas Sepeda Motor di Cikarang
Seorang bocah di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi nyaris menjadi korban perampasan pelaku kejahatan, Sabtu (1/10/2016) malam.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang bocah di Cikarang, Kabupaten Bekasi nyaris menjadi korban perampasan pelaku kejahatan, Sabtu (1/10/2016) malam.
Untungnya, aksi pelaku bernama Widodo (29) terpergok warga sekitar sehingga pelaku langsung digelandang ke kantor kepolisian setempat.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardhana mengatakan, kasus kejahatan itu berawal saat korban, Refani (11) menggunakan sepeda motor untuk membeli gorengan.
Ia melintasi Jalan Toyogiri, Terowongan Jatimulya, Cikarang Pusat.
Saat melaju seorang diri, tiba-tiba korban dihentikan pelaku yang bersembunyi di semak sekitar lokasi kejadian.
Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut meminta korban mengantarnya ke kantor polisi.
Namun, korban menolak dengan alasan tak mengenal pelaku dan ingin melanjutkan perjalanannya.
Tak disangka, Widodo malah mengeluarkan sebilah clurit dari pinggang belakangnya dengan alasan sepeda motornya ditarik perusahaan leasing karena tidak membayar angsuran.
"Pelaku mencari cara lain dengan berpura-pura motor korban ditarik perusahaan leasing karena orangtuanya tidak membayar angsuran," kata Bobby, Minggu (2/10/2016).
Takut menjadi korban kejahatan, Refani justru berteriak maling untuk meminta bantuan warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan tersebut, bergegas menghampiri mereka di tepi jalan.
"Saat warga menghampiri mereka, pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Untungnya berhasil ditangkap," jelasnya.
Kesal dengan perbuatan tersangka, kata Bobby, warga langsung menghakimi Widodo sampai babak belur.
Beruntung nyawa Widodo terselamatkan begitu tim resmob kepolisian setempat yang sedang patroli mengamankannya ke kantor polisi.
"Pengakuan tersangka baru sekali beraksi karena tidak memiliki uang. Soalnya ia lagi sepi job (pekerjaan)," kata Bobby.
Akibat perbuatannya, Widodo dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
"Saya mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya bila menggunakan kendaraan karena untuk menghindari kejadian serupa," ujarnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri