Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tayangan Porno di Videotron di Jl Iskandarsyah, Polda Metro Sudah Periksa 10 Orang

"Termasuk ada delapan admin yang diperiksa. Termasuk handphone juga diambil. Apakah ada komunikasi lewat situ."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tayangan Porno di Videotron di Jl Iskandarsyah, Polda Metro Sudah Periksa 10 Orang
Twitter
Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki penayangan video porno di videotron berukuran 24 meter persegi di persimpangan di Jalan Iskandarsyah, Jalan Wijaya-Antasari, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian telah meminta keterangan 10 orang, delapan orang admin dari PT TAJ, sebagai vendor yang mengoperasikan videotron, dan dua orang saksi di lapangan.

"Jadi videotron seperti kemarin saya sampaikan pemeriksaan masih 10 saksi. Sudah diperiksa delapan adminnya dari PT TAJ. Kemudian ada juga saksi yang melihat, baru dua yang diperiksa," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016).

Menurut dia, saksi masih bisa bertambah karena ada banyak orang yang melihat video secara langsung.

Sementara itu, mengenai tersangka, kata dia, penyidik belum dapat menentukan.

Ini karena masih dilakukan pemeriksaan digital forensik. Pemeriksaan digital forensik dilakukan termasuk terhadap CPU. Ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang mengunggah video porno tersebut.

"Termasuk ada delapan admin yang diperiksa. Termasuk handphone juga diambil. Apakah ada komunikasi lewat situ. Segala kemungkinan bisa terjadi, makanya kami tunggu. Beri kesempatan penyidik Cyber Crime," kata dia.

Berita Rekomendasi

Nantinya, apabila setelah dilakukan penelusuran ada unsur pidana, maka aparat kepolisian akan menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk sementara ini, kami mempergunakan UU ITE untuk menjerat mereka. Tentunya, kami juga lihat UU Pornografi. Tentunya juga akan kena sampai ke sana. Tetapi tetap, penyidik menetapkan tersangka. Perbuatan pidana apa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas