Ahok Janji Selidiki Oknum yang 'Bermain' Pajak Videotron
Ahok akan menyelidiki oknum petugas Dinas Pelayanan Pajak yang ditengarai masih 'bermain'.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyelidiki oknum petugas Dinas Pelayanan Pajak yang ditengarai masih 'bermain'.
Ahok berkaca pada kasus videotron berukuran 24 meter persegi, di persimpangan di Jalan Iskandarsyah, Jalan Wijaya-Antasari, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Muncul tayangan tak senonoh pada videotron tersebut. Izinnya ternyata sudah tidak berlaku.
"Ada oknum pajak yang bermain. Itu yang lagi kami selidiki," ujar Ahok di Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ahok menjelaskan, bila izin sudah habis, seharusnya Dinas Pelayanan Pajak tidak lagi memungut pajak.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar secara bertahap, videotron yang berbentuk billboard.
Terutama untuk videotron yang membahayakan pengguna jalan.
Nantinya, ucap Ahok, Pemprov DKI hanya memperbolehkan videotron yang menempel di bangunan gedung saja.
"Kalau di jalan umum yang berbahaya, bisa roboh, bisa nimpa orang, akan dibongkar. Apalagi izinnya sudah selesai. Kecuali yang di dalam gedung, yang masih aman, kami tidak ganggu," tutup Ahok.
Insiden videotron yang menayangkan tayangan tak senonoh tengah ditangani Polda Metro Jaya di bawah Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.
Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, menyatakan, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.