Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Pajak Progresif, Mobil Audi yang Dibeli Sanusi untuk Istri Diatasnamakan Adik Iparnya

Di sana, Sanusi membayar uang muka untuk mobil Audi seharga Rp 500-an juta itu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hindari Pajak Progresif, Mobil Audi yang Dibeli Sanusi untuk Istri Diatasnamakan Adik Iparnya
Jessi Carina
Istri terdakwa Mohamad Sanusi, Evelyn Irawan, di Pengadilan Tipikor, Senin (3/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memiliki harta melimpah, Mohamad Sanusi membeli mobil mewah merek Audi yang diatasnamakan Leo Setiawan, adik istrinya.

Padahal usia Leo pada saat pembelian mobil tahun 2013 lalu, belum genap 18 tahun.

"Kenapa mobil dibeli atas nama adik saudara, padahal usianya belum 18 tahun?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK kepada Evelyn Irawan, istri Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2016).

"Karena saat itu niat saya menghindari pajak progresif. Suami saya tanya mau diatasnamakan siapa, saya usul adik saya. Karena nama di keluarga saya semua sudah diatasnamakan masing-masing," kata Evelyn.

Menurutnya, mobil itu dibeli dan surat pemesanannya ditandatangani oleh Evelyn.

Namun, dia tidak tahu pembayaran down payment (DP) mobil tersebut.

"Saya hanya tanda tangan saja, nggak liat," kata Evelyn.

BERITA REKOMENDASI

Begitu juga soal uang yang digunakan oleh Sanusi untuk membeli mobil itu.

Pasalnya, dalam surat dakwaan KPK Sanusi membeli mobil itu menggunakan uang mili Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama yang juga rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta.

"Yang saya tahu dari hasil kerja suami saya," ujar Eveline.

Wanita berkerudung ini juga mengaku tidak pernah bertanya soal uang pembayaran untuk mobil Audi.

"Saya nggak pernah ikut campur," katanya.


Dalam dakwaan diketahui, pada 13 Juli 2013 Sanusi membeli mobil Audi A5 2.0 TFSI AT Tahun 2013 nomor polisi B 23 EVE yang dipesan oleh Evelien Irawan seharga Rp 875.000.000 yang selanjutnya diatasnamakan Leo Setiawan.

"Untuk pembayaran terdakwa meminta uang pada Danu Wira Rp 850.000.000. Sedangkan pembayaran DP dilakukan pihak lain sejumlah Rp25 juta," ujar Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas