Kakek Bandar Sabu Dicokok Polisi Setelah Pengedarnya 'Berkicau'
Pengedar narkoba berinisial HI diamankan kepolisian Polsek Menteng, setelah terbukti menyimpan 2 gram sabu yang dibagi menjadi 6 paket kecil.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengedar narkoba berinisial HI diamankan kepolisian Polsek Menteng, setelah terbukti menyimpan 2 gram sabu yang dibagi menjadi 6 paket kecil.
"Tersangka diamankan pada Minggu (2/10) dini hari jam 2, di rumah yang terletak di Jalan Tambak daerah Menteng," ucap Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Johari Bule, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2016).
Kemudian, menurut 'kicauan' dari HI, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang residivis, yakni seorang kakek berumur 65 tahun berinisial UWA.
"Kakek itu juga langsung kami amankan. Sekarang sedang diperiksa dan dimintai keterangannya," tuturnya.
Johari menambahkan, UWA terkenal sebagai seorang pemain kawakan dan sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian.
"Dia sudah lama jadi bandar, selalu kita pantau dan kemarin baru dilakukan proses penangkapan," Kaya Johari.
Turut diamankan uang tunai milik HI sebesar Rp250 ribu, 6 paket sabu yang totalnya 2 gram, dan satu unit alat hisap. Tersangka HI dijerat Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman selama 1 sampai 10 tahun kurungan penjara. (Rangga Baskoro)