Pengakuan Mengejutkan Istri Sanusi: Seluruh Kios di Lantai 3 Thamrin City Punya Sang Suami
Menurut sang istri, hingga saat ini, Sanusi memiliki aset ribuan kios di lantai tiga pusat perbelanjaan Thamrin City.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Dirinya memang melarang Sanusi membeli mobil baru kecuali yang ada dijual terlebih dahulu.
"Selama nikah sama saya aturannya seperti itu," kata Evelien.
Diberitakan, JPU KPK mendakwa Sanusi dalam dua dakwaan.
Pada dakwaan pertama, adik dari wakil ketua DPRD DKI M Taufik itu disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap diberikan melalui Personal Assitant PT APL, Trinanda Prihantoro. Tujuannya, agar Sanusi selaku anggota dewan sekaligus badan legislasi daerah (balegda) mengakomodir pasal-pasal yang diinginkan Ariesman dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Raperda tersebut merupakan payung hukum pembangunan reklamasi yang salah satunya dikerjakan anak usaha APL, PT Muara Wisesa Samudera.
Selain itu, JPU juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan Sanusi sejak 2012 hingga 2015.