Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Adu Mulut di Kantor Ahok, 'Masa Dia Marah, Kami Tidak Boleh Marah?'

Di Pendopo Balai Kota, mereka sudah sempat bertemu Ahok, dan mengadukan persoalan tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Adu Mulut di Kantor Ahok, 'Masa Dia Marah, Kami Tidak Boleh Marah?'
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Warga Jakarta yang sempat bersitegang di kantor Ahok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga yang hendak menyampaikan keluhan mereka ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat adu mulut dengan staf Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Pagi hari ini, ada lima orang warga Cipinang Melayu, Jakarta Timur, hendak mengadu ke Ahok. Berkaitan dengan surat Penghentian Kegiatan Badan Musyawarah RW 06, Kelurahan Cipinang Melayu, oleh Lurah setempat.

Di Pendopo Balai Kota, mereka sudah sempat bertemu Ahok, dan mengadukan persoalan tersebut. Kemudian, Ahok meminta stafnya untuk menangani permasalahan itu, lebih lanjut. Tapi, setelah Ahok masuk ke Balai Kota, warga malah adu mulut dengan staf Ahok.

"Bapak-bapak yang marah, dibawa keluar dari pendopo," ujar seorang pengaman dalam kantor Ahok.

Pamdal lainnya, bersama seorang anggota kepolisian membawa warga yang mencoba melakukan keributan di Kantor Ahok. Warga protes, dia mempertanyakan kenapa dibawa ke luar.

"Bapak tangkap saya berdasarkan apa?" kata warga yang menggunakan baju biru.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak tangkap bapak. Kita menenangkan, ini tugas kita Pak. Pamdal kita di sini," ucap seorang Pamdal Balai Kota.

Setelah suasana mulai kondusif, warga bercerita kepada awak media. Dia terpancing emosi karena tidak terima dengan pernyataan staf Ahok yang meminta organisasinya dibekukan. Tapi, staf Ahok itu, menyampaikannya dengan nada tinggi.

"Jadi staf Ahok marah-marah. Kalau dia marah, masa kami tidak boleh marah? Dia bilang, 'kalian berhenti semua'. Lho? Kenapa kok lu jadi hakim," ceritanya.

"Seharusnya menerima dong. Kami berserikat, berorganisasi, secara lisan, secara tertulis, kami berhak. Kami tanyakan, Pergub 128, berlaku surut, berlaku tidak surut, apa tidak berlaku lagi? Sementara kami terbentuk per 1 Agustus. (Aturan) itu berlaku 4 September. Apa kami telah menuntut ini salah?," lanjut dia.

Mereka juga sempat menunjukan surat Penghentian Kegiatan Badan Musyawarah RW 6 Kelurahan Cipinang Melayu. Surat tersebut ditanda tangani oleh Lurah Cipinang Melayu pada 28 September 2016.

Dalam surat tersebut poin kedua berisikan Peraturan Gubernur nomor 171 tahun 2016 Forum Musyawarah RW sudah tidak ada dan diganti Musyawarah RW, adapaun fungsi Musyawarah RW sesuai dengan peraturan gubernur nomor 171 tahun 2016 pasal 41 ayat (1).

"Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa Badan Musyawarah Warga RW 06 Kelurahan Cipinang Melayu yang awalnya Forum Musyawarah RW 6 tidak sah dan harus dihentikan segala kegiatannya serta segala administrasi yang sudah dikeluarkan dianggap tidak sah," begitu salah satu isi poin dalam surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas