Lebih Banyak Manfaat Ketimbang Mudarat, Saksi Utusan Jokowi Sarankan Ahok Ambil Cuti Kampanye
Saksi ahli presiden, Profesor Djohermansyah Djohan menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan cuti saat masa kampanye.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli presiden, Profesor Djohermansyah Djohan menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan cuti saat masa kampanye.
"Sebaiknya cuti bagi petahana pada masa kampanye tetap dipertahankan, karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohan saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Pernyataan tersebut diungkapkan Djohan saat memberi keterangan saksi ahli terkait uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye.
Menurutnya Pilkada akan lebih berkualitas jika Ahok mengikuti aturan main.
"Kalau petahana cuti, akan lebih meningkatkan kualitas Pilkada kita dan lebih menjamin Pilkada yang demokratis sesuai amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945," ujarnya.
Dia memastikan setelah calon petahana yang akan maju di Pilkada cuti selama maka kampanye, maka pemerintahan daerah akan diisi pelaksana tugas.
"Pemerintah pusat melalui peraturan menteri dalam negeri tahun 2016 telah mengaturnya ditunjuk pelaksana tugas dari Kemendagri atau pemda provinsi yang bersangkutan," ujar dia.
Ahli otonomi daerah ini juga memastikan bila petahana mengambil cuti, pesta demokrasi akan berjalan baik karena bisa berkompetisi secara sehat.
"Pilkada akan tetap demokratis, malahan bisa lebih berkualitas karena cuti dengan off bukan on-off. Petahana bisa fokus berkompetisi secara sehat dan memiliki kesamaan dengan penantang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.