Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Kejaksaan Agung, Keluarga Mirna Sebut Jaksa Sudah Berjuang Keras Tanpa Ragu

"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana mereka berjuang keras tanpa ragu,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sambangi Kejaksaan Agung, Keluarga Mirna Sebut Jaksa Sudah Berjuang Keras Tanpa Ragu
Kompas.com/ Fachri Fachrudin
Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan hukuman Jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016), menuntut Jessica 20 tahun penjara.

"Kami sudah bertemu Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan sudah clear (jelas)," ujar sepupu Mirna, Yongki, di Kejagung, Jumat (7/10/2016).

Yongki menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan hal terbaik dalam kasus tersebut.

"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun pada prinsip semua bukti, fakta," kata dia.

Yongki mengatakan, setelah ini keluarga Mirna tinggal berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman setimpal kepada Jessica.

"Kami minta tolong dibantu agar nanti hasilnya baik. Pada prinsipnya ini kan terkait pembunuhan menggunakan racun, lalu kalau itu dibebaskan kan berbahaya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Yongki menyambangi Kejagung bersama Ibu dari Mirna yakni Ni Ketut Sianiti, Suami Mirna yakni Arief Soemarko, dan saudari kembar Mirna yakni Sendy Salihin.

Pihak keluarga Mirna meminta penjelasan terkait tuntutan JPU terhadap mirna yang hanya 20 tahun penjara.

Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimak hukuman mati.

Jessica dituntut 20 tahun penjara tanpa adanya hal meringankan.

Penulis : Fachri Fachrudin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas