Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 5 Juta untuk Setiap PSK Kalijodo Tidak Disalurkan

Dana itu dianggarkan oleh Kementerian Sosial untuk setiap PSK di Kalijodo saat penggusuran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uang Rp 5 Juta untuk Setiap PSK Kalijodo Tidak Disalurkan
Andri Donnal Putera
Tampak lantai dua bangunan salah satu kafe di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (11/2/2016) dini hari. Tempat ini terdiri dari sepuluh kamar berukuran 2x1 meter yang digunakan sebagai tempat untuk praktik prostitusi oleh PSK Kalijodo sebelum digusur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja seks komersial (PSK) di Kalijodo disebut tak disalurkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat penggusuran Kalijodo, Februari 2016 lalu.

Dana ini adalah kompensasi bagi PSK yang digusur di Kalijodo.

Koordinator warga Kalijodo, Leonard Eko Widiatmoko, mengungkapkan hal itu kepada Wartakotalive.com di pemukiman warga  eks Kalijodo di kolong flyover Kalijodo, Selasa (4/10/2016).

Leonard mengatakan, total PSK Kalijodo ada sekitar 450-an orang.

Makanya, kata Leonard, jumlah dana yang tak diberikan ada banyak.

Uang itu merupakan uang bagi setiap PSK untuk berusaha di bidang lain, usai lokalisasinya dibongkar.

"Satu PSK seharusnya mendapat uang Rp 5 juta," kata Leonard.

Berita Rekomendasi

Maka, totalnya bisa mencapai Rp 2,2 milliar

Dana itu dianggarkan oleh Kementerian Sosial untuk setiap PSK di Kalijodo saat penggusuran.

Merupakan bagian dari program Indonesia Bersih Lokalisasi pada 2019 yang dicanangkan Kementerian Sosial.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Chaidir mengatakan, dana sebesar Rp 5 juta itu baru akan diturunkan ketika PSK di Kalijodo mau masuk ke panti rehabilitasi sosial Karya Mulia di Pasarrebo, Jakarta Timur.

"Jadi dana itu hanya akan diberikan untuk PSK yang tak mau lagi jadi PSK," kata Chaidir ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (5/10/2016).

Syarat untuk mendapat dana itu, kata Chaidir, PSK mesti mengikuti program pelatihan dulu di panti sosial selama 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas