Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspadalah, Sindikat Penipu Ini Menyasar Kaum Pensiunan dengan Memanfaatkan Telepon

"Korban diminta ke ATM untuk cek, akhirnya korban secara tidak sadar mengirimkan sejumlah uang"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspadalah, Sindikat Penipu Ini Menyasar Kaum Pensiunan dengan Memanfaatkan Telepon
surya/sudarmawan
Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil menggulung 3 jaringan komplotan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan omzet mencapai miliaran rupiah bersama barang bukti transfer para korban dan kartu identitas dari sejumlah lembaga negara, Minggu (18/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan yang menyasar para pensiunan. Sindikat itu beranggota lima orang, dua di antaranya merupakan residivis kasus penipuan juga.

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, tertangkapnya sindikat itu bermula dari laporan Sudarningsih yang secara tidak sadar mengirimkan uang ke para pelaku pada 22 Juli 2016.

Sudarningsih sebelumnya menerima telepon dari para pelaku bahwa ia akan menerima santunan dari PT Jamsostek. Ia yakin dan menyerahkan nomor rekeningnya karena almarhum suaminya masih menerima pensiunan dari PT Taspen.

"Korban diminta ke ATM untuk cek, akhirnya korban secara tidak sadar mengirimkan sejumlah uang," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Hasil penyelidikan polisi mengarahkan ke Kampung Caringin, Cianjur, Jawa Barat, tempat sindikat itu beroperasi. Mereka adalah H, AS, C, MM, dan FG, yang selama setahun terakhir menipu puluhan pensiunan.

"Mereka mencari korbannya secara random, dari buku telepon lalu mengaku dari PT Taspen," kata Budi.

Telepon dilakukan berkali-kali untuk mengorek latar belakang calon korban. Setelah dipastikan bahwa korban benar seorang pensiunan, sindikat itu menelepon atas nama PT Taspen dan mengaku sebagai pegawai hingga kepala bagian perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

Dari tangan para pelaku, polisi menyita  sejumlah perabotan hasil kejahatan, uang tunai, 21 kartu ATM, 6 buku telepon, 11 ponsel, 3 buku tabungan, dan 2 buah jimat, sebuah alat hisap sabu.

"Ini tipu daya, saat diamankan ada beberapa jimat yang dipercaya pelaku bermanfaat membuat korban tidak sadar," kata Budi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas