Merasa Ditipu, Seorang Nenek Laporkan Pengusaha ke Polisi
Solihin menuturkan, peristiwa ini berawal pada tahun 2009, ketika itu sang pengusaha mengajak kliennya ke notaris.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa mendapat ketidakadilan lantaran tanahnya di kawasan Pondok Ranji, Ciputat, diambil, seorang warga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
M Solihin, kuasa hukum dari pelapor, mengatakan, tanah kliennya seluas 7.000 m2 "diambilalih" oleh seorang pengusaha dengan memalsukan surat tanah tersebut.
Solihin menuturkan, peristiwa ini berawal pada tahun 2009, ketika itu sang pengusaha mengajak kliennya ke notaris.
"Klien saya, Nisan bin Keman ini adalah salah satu dari tujuh ahli waris. Hanya dia yang diajak ke notaris," jelasnya.
Saat di notaris, Nisan diminta untuk menandatangani surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). "Padahal dia tidak bisa baca dan tulis, hanya bisa tanda tangan saja," ungkapnya.
Saat itu, lanjutnya, si pengusaha berjanji akan membeli tanah tersebut seharga Rp 600 juta. Namun, hingga kini tidak dibayar sepeser pun.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini ketika para ahli waris ingin menggunakan tanah tersebut. Mereka terkejut ketika ditunjukkan PPJB sudah berubah nama.
Karena merasa ditipu, Nisan melaporkan dengan Pasal 266 dan 263. "Nomor laporannya, TBK/4853/X/2016/PMJ/Dit reskrimum," jelas M Solihin.