Sudah Dirazia Berkali-kali, Banyak Bus Kota di DKI Membandel Pasang Tarif Lama ke Penumpang
"Saya tadi ya bayar Rp 4.000 Pak, seperti biasa," kata Ami, salah satu penumpang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selasa (11/10/2016) pagi, para penumpang bus di Terminal Blok M dibuat bingung oleh belasan petugas Dinas Perhubungan karena menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi. Para petugas Dishub itu merazia tarif dan kelengkapan bus yang melintasi Terminal Blok M.
Ami (36), seorang karyawati menjawab ke petugas Dishub berapa uang yang ia bayarkan ke kernet Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M yang ditumpanginya.
"Saya tadi ya bayar Rp 4.000 Pak, seperti biasa," kata Ami.
Kepala Terminal Blok M, Mulya, hanya geleng-geleng sambil melihat ke sopir Metromini itu. Mulya mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali merazia tarif. Sebab, hingga hari ini, tarif yang berlaku bagi bus sedang seperti Metromini dan Kopaja adalah Rp 3.500.
"Pergubnya kan belum berubah, kok naikin tarif sendiri," kata Mulya.
Mulya mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur dan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta pada 12 April 2016.
Tarif angkutan kecil seperti angkot, mikrolet, turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan bus sedang dan besar turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.
Tapi, masih banyak warga pengguna angkutan umum yang membayar dengan tarif sebelu diturunkan.
Mulya menuturkan, belum diturunkannya tarif itu sering ia temui, bahkan sejak pertama kali aturan penurunan tarif angkutan umum diberlakukan pada April 2016.
Padahal, kata Mulya, penurunan tarif angkutan umum itu sudah sering disosialisasikan mulai dari pemasangan lembar pergub di armada, pengumuman di pengeras suara terminal, hingga razia berkala.
"Makanya kami razia lagi, kami tilang yang terbukti, sekaligus periksa kelengkapan jalan kendaraannya. Kalau tidak lengkap langsung kandangin," ujar Mulya.
Penulis: Nibras Nada Nailufar