Tukang Mainan Cabuli Anak di Bawah Umur
Marsun (55), warga Cilincing, Jakarta Utara diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap ACM
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marsun (55), warga Cilincing, Jakarta Utara diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap ACM (9), bocah di bawah umur yang masih duduk di sekolah dasar, Selasa (4/10/2016).
Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto menjelaskan, ditangkapnya Marsun berasal laporan ibu ACM, berinisial CP yang mendapatkan aduan dari saksi Yuni yang tak sengaja melihat kejadian tesebut.
Dari keterangan Yuni, saat itu dirinya sedang melintas di depan sekolah ACM. Tidak sengaja, Yuni melihat perbuatan cabul yang dilakukan Marsun di sebuah gang yang terletak di dekat sekolah ACM.
Yuni yang mengenali ACM langsung melaporkan kejadian itu kepada CP. Mendengar aduan tersebut, CP langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, Marsun tak lagi ada di lokasi tersebut. Sedangkan ACM telah berada di depan sekolah.
"Korban mengaku kepada ayahnya kalau merasakan sakit di bagian kemaluannya," ujar Supriyanto di Jakarta Utara, Senin (10/10/2016).
Tak senang dengan tindakan Marsun, CP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cilincing. Petugas kepolisian segera mencari dan mengamankan Marsun yang menjadi penjual mainan dan tinggal tak jauh dari sekolah ACM.
Saat diperiksa, Marsun mengaku sudah dua kali mencabuli ACM dengan modus mengimingi uang jajan sebesar Rp 5.000.
"Modusnya juga pelaku memberikan mainan dan jajanan kepada korban asal menuruti kemauan pelaku," ujar Supriyanto.
Saat ini, Marsun telah ditahan di Mapolsek Cilincing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(David Oliver Purba)