Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Terhadap Pelaku Pungli: Enggak Bisa Ngelak, Langsung Diberhentikan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sudah ada beberapa oknum PNS di beberapa instansi yang dipecat karena pungli

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Ahok Terhadap Pelaku Pungli: Enggak Bisa Ngelak, Langsung Diberhentikan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmikan Pasar Modern Kebon Bawang, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016). Dalam peresmian tersebut, Gubernur Ahok berharap harga kebutuhan pokok semakin murah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI akan bertindak tegas bila ada pegawai yang kedapatan pungli (pungutan liar).

Hal itu sejalan upaya pemerintah pusat yang menyatakan perang terhadap pungutan liar alias pungli yang dilakukan aparat pemerintah ketika melayani masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sudah ada beberapa oknum PNS di beberapa instansi yang dipecat karena pungli.

"Panggil inspektorat, diinvestigasi. Begitu dia ketemu, enggak bisa ngelak, langsung diberhentikan," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (12/10/2016).

Menurut pria yang biasa disapan Ahok ini, pemecatan terhadap PNS yang terlibat pungli tersebut efektif mengurangi praktek ilegal itu. 

Baca: Kapolri: OTT di Kemenhub soal Pungli Perizinan Kapal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memperingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungli.

Berita Rekomendasi

Jokowi menyampaikannya usai operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sore.

Baca: Presiden Muncul di OTT Pungli Kemenhub, Fadli Zon: Jangan Pencitraan Lah

Ahok meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika menemukan praktek pungli.

Laporan itu bisa sampaikan melalui SMS pengaduan atau datang langsung ke Balai Kota DKI Jakarta.

"Kalau Anda dipersulit, Anda harus lapor. Kalau Anda tidak lapor, kami tidak tahu. Itu yang masalah," ujar dia.(Kompas.com/Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas