Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Rasional Jessica Merencanakan Pembunuhan di Tempat Ramai

Sordame Purba, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menganggap tidak rasional kliennya merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Rasional Jessica Merencanakan Pembunuhan di Tempat Ramai
KOMPAS IMAGES
Jessica Kumala Wongso 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sordame Purba, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menganggap tidak rasional kliennya merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica menurut Sordame sudah empat tahun tidak pulang ke Indonesia‎.

Datang dan mengunjungi Kafe Olivier pun baru pertama kali.

"Sehingga dia (Jessica) tidak mengetahui suasana dan keadaan Kafe Olivier‎," kata Sordame dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sehingga menurut Sordame sangat tidak masuk akal jika Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di tempat yang baru pertama kali dikunjugi.

Apalagi merencanakan pembunuhan siang hari ketika kafe ramai didatangi pengunjung.

"Tidak rasional membuat perencanaan pembunuhan di tempat yang belum pernah dikunjungi, apalagi di tempat keramaian, terang benderang di mana orang bisa lihat gerak-gerik terdakwa," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mengenai kedatangan Jessica lebih awal daripada Hani dan Mirna, menurut Sordame lantaran Jessica ingin melihat suasana mall grand Indonesia.

‎Selain itu, Jessica ingin membeli cinderamata ‎untuk diberikan kepada Hani dan Mirna.

"Karenanya ia meluangkan waktu terlebih dahulu untuk mengira-ngira, suvenir apa yang dilihat tepat," katanya.

‎"Tidak benar datang lebih awal untuk melihat kondisi dan suasana rencana pembunuhan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas