Empat Sanksi Bagi Lembaga Survei yang Berpihak
Jika sudah terdaftar, maka para lembaga ini harus mengikuti aturan tentang tentang melakukan penelitian dan mengumumkan hasilnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi lembaga yang berniat menggelar survei, jajak pendapat, maupun hitung cepat dalam Pilkada 2017.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, dengan terdaftarnya lembaga survei di KPU DKI, maka hasil surveinya akan dicantumkan di situs KPU DKI serta dinyatakan sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dijadikan referensi oleh masyarakat.
Jika sudah terdaftar, maka para lembaga ini harus mengikuti aturan tentang tentang melakukan penelitian dan mengumumkan hasilnya.
Jika dilaporkan adanya keberpihakan yang merugikan pasangan calon maupun mengganggu proses pemilu, maka KPU DKI berhak menggelar sidang etik dan memberikan sanksi.
"Sanksinya bisa empat, pengumuman ke publik tidak kredibel, peringatan, larangan, dan tindak pidana," kata Dahliah di Best Western Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dahliah mengatakan, pihaknya tidak main-main ketika mengusut adanya dugaan pelanggaran etika.
Dewan etik yang dibentuk akan terdiri dari dua akademisi, dua ahli lembaga survei, dan satu anggota KPU.
Hanya saja, Dewan Etik ini baru diadakan jika ada laporan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan.
KPU DKI tidak akan menindak secara keras sebab berbeda dengan peserta pemilu, lembaga survei tidak bertanggungjawab terhadap KPU, melainkan ke publik.
Lembaga survei tidak akan diaudit oleh KPU selama tidak ada laporan, namun sebelumnya diminta mendandatangani pernyataan bermaterai bahwa lembaga tersebut tidak berpihak.
"Dengan pendaftaran ini lebih bisa menjadi referensi keuntungan publik. Adapun yang tidak, atau enggan, ya sudah, bisa dianggap dan disimpulkan masyarakat masing-masing, karena kredibilitasnya dipertanyakan," kata Dahliah.
Penulis : Nibras Nada Nailufar