Penasihat Hukum: Keterangan Saksi Dari Kafe Olivier Adalah Bohong
Devi menuturkan, Jessica sama sekali tidak membantu temannya dan hanya berdiam diri melihat Mirna kesulitan bernafas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai manajer Kafe Olivier, Devi, berbohong saat memberi keterangan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Jessica melalui pembacaan materi pleidoi atau nota pembelaan Jessica selaku terdakwa dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, Devi, dari kafe Olivier, adalah bohong. Terdakwa dalam tayangan CCTV jelas-jelas terlihat membantu korban Mirna dengan mengangkat dan membantunya duduk di kursi roda," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, di hadapan majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Devi mengaku melihat Jessica tidak menolong saat Mirna kejang-kejang di Kafe Olivier pada Januari 2016.
Devi menuturkan, Jessica sama sekali tidak membantu temannya dan hanya berdiam diri melihat Mirna kesulitan bernafas.
Sementara teman lainnya, Hanie, nampak panik dan berusaha minta pertolongan ke pegawai kafe.
Terkait dengan sikap Jessica yang sempat terdiam saat melihat kondisi Mirna, dijelaskan Sordame sebagai wujud kebingungan kliennya yang tiba-tiba melihat temannya seperti itu.
Sordame juga menyebutkan tidak bisa disimpulkan Jessica tidak mau membantu hanya karena saat itu terlihat diam.
"Hal itu merupakan kesimpulan dan asumsi penuntut umum semata," ujar Sordame.(Andri Donnal Putera)