UMP DKI 2017 Diusulkan Rp 3,8 juta, Ini Penjelasan Gerakan Buruh Jakarta
Penetapan upah minimum tanpa adanya survei KHL adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan UMP 2017 di Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih tertahan.
Kubu pengusaha menginginkan UMP 2017 di angka Rp 3,3 juta. UMP usulan pengusaha itu naik 8,11 persen dibanding UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta. Sedangkan pihak buruh menyodorkan angka UMP 2017 Rp 3,8 juta.
Menurut Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) angka Rp 3,8 juta muncul dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Mirah Sumirat dari GBJ mengungapkan bahwa penetapan upah minimum tanpa adanya survei KHL adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya pemerintah baik pusat maupun daerah seharusnya memberi contoh positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
"survei KHL adalah amanah UU 13/2003, bukan kemauan tanpa dasar dari buruh di Indonesia. Sehingga wajar jika buruh menuntut dilaksanakannya amanah UU 13/2003 tersebut," ujar Mirah Sumirat, yang juga Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
Berdasarkan hasil survei independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp 3.491.607.Survei independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.
Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607 serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690.
Pada Rabu (12/10/2016) GBJ menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. GBJ mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan UMP 2017 berdasarkan hasil survei KHL tahun 2016.
Aksi GBJ kemarin juga dilakukan untuk mengawal sidang Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta yang dilakukan di Balai Kota Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja, semula direncanakan dalam sidang dimaksud, akan dilakukan penetapan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017.
Namun hingga siang, sidang Dewan Pengupahan tidak memutuskan nilai UMP 2017. Sidang akhirnya hanya mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja yang menyampaikan hasil survei KHL dan nilai UMP 2017 sebesar Rp.3.831.690 serta paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha yang mengusulkan nilai UMP 2017 sebesar Rp.3.351.410.
Dalam siaran pers GBJ menyebut usulan UMP dari unsur pengusaha semata mata hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP 78/2015 penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah Minimum berdasar PP 78/2015 dimaksud sama sekali tidak didasarkan pada hasil survei KHL tahun 2016.
"Ini menjadi persoalan yang sangat serius, ketika Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama dan terang-terangan melanggar UU No.13/2003. Terbitnya PP 78/2015 ini jelas-jelas adalah konspirasi antara kelompok pengusaha dengan Pemerintah yang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pemodal. Bagaimana mungkin, UU 13/2003 bisa dikalahkan oleh PP 78/2015, yang secara urutan perundang-undangan, PP berada lebih rendah dibanding UU," tegas Mirah Sumirat.
Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”. Dalam Pasal 89 ayat (1) dinyatakan bahwa “Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak” dan ayat (2) menyatakan “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota”.
Mirah Sumirat yang juga Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, sekaligus mengklarifikasi adanya berita yang mengatakan bahwa proses lahirnya PP 78/2015 tersebut sudah melalui tahapan/proses di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Informasi tersebut adalah kebohongan kolektif dari Pemerintah dan pengusaha, karena faktanya terbitnya PP 78/2015 tidak pernah melalui pembahasan di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," tulis Mirah dalam rilisnya.
Dalam aksinya kemarin , GBJ menuntut Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.