Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP DKI 2017 Diusulkan Rp 3,8 juta, Ini Penjelasan Gerakan Buruh Jakarta

Penetapan upah minimum tanpa adanya survei KHL adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in UMP DKI 2017 Diusulkan Rp 3,8 juta, Ini Penjelasan Gerakan Buruh Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(Ilustrasi) Pekerja menyelesaikan pengerjaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/9/2016). 

"Informasi tersebut adalah kebohongan kolektif dari Pemerintah dan pengusaha, karena faktanya terbitnya PP 78/2015 tidak pernah melalui pembahasan di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," tulis Mirah dalam rilisnya.

Dalam aksinya kemarin , GBJ menuntut Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas