Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Jessica: Pendapat Pribadi Jaksa hingga Dijerat dengan CCTV Hasil Kloning

"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar Otto Hasibuan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pembelaan Jessica: Pendapat Pribadi Jaksa hingga Dijerat dengan CCTV Hasil Kloning
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hari kedua pembelaannya Jessica Kumala Wongso kembali menegaskan dan membantah segala tuduhan jaksa, dirinya adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto, Jessica meragukan rekaman CCTV yang diambil di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016) lalu.

"Tayangan CCTV tak autentik dan diragukan. Rekaman CCTV merupakan kloningan bukan barang bukti asli untuk diputar," ujar Yudi saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Di rekaman CCTV itu terlihat sejumlah tingkah laku janggal Jessica selama berada di Cafe Olivier. Salah satunya saat menggaruk-garuk tangan ketika melihat Mirna sedang sekarat.

Menurut Yudi, perilaku terdakwa menggaruk-garuk tangan adalah hasil tempering yang dilakukan ahli digital forensik, M Nuh Al-Azhar.

Jadi, kata dia, tak asli, seperti penuturan ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang dihadirkan penasihat hukum.

"Bahwa mengusap tangan adalah kebiasan terdakwa. Bukan bahwa terdakwa terpapar sianida, pasti terluka seperti yang dikatakan ahli Nur Samran dan ahli Made Gelgel," kata Yudi.

Berita Rekomendasi

Melalui kuasa hukumnya yang lain, Jessica juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya licik .

"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar Otto Hasibuan.

Otto meminta majelis hakim untuk mengesampingkan segala tuduhan JPU yang tidak berasal dari kesaksian.

Alasannya, hal tersebut bersifat subjektif. "Pendapat penuntut umum yang menyatakan Jessica licik tidak bisa disampaikan dalam penuntutan hukum," ucapnya.

Kuasa hukum juga menganggap keterangan jaksa yang mengatakan Jessica menaruh racun sianida 5 gram sangat mengada-ada.

Hal itu tidak dapat dibuktikan karena tidak ada sidik jari Jessica di gelas kopi. "Hal tersebut sungguh mengada-ada karena Jessica tidak pernah memindahkan gelas ice coffe," ucap Otto.

Dalam pembelaannya, Jessica melalui kuasa hukumnya juga menjelaskan mengapa Jessica tidak memberikan pertolongan pertama Wayan Mirna Salihin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas