Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Jessica: Pendapat Pribadi Jaksa hingga Dijerat dengan CCTV Hasil Kloning

"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar Otto Hasibuan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pembelaan Jessica: Pendapat Pribadi Jaksa hingga Dijerat dengan CCTV Hasil Kloning
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Jaksa penuntut umum menyinggung Jessica selaku terdakwa kasus kematian Mirna yang sempat mengikuti pelatihan pertolongan pertama semasa bekerja di Australia.

Tetapi, ketika Mirna kejang-kejang di kafe Olivier pada Januari 2016 lalu, Jessica malah diam dan tidak melakukan pertolongan.

"Bahwa memang benar terdakwa pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tapi tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," kata salah satu kuasa hukum Jessica yang lain, Sodarme Purba, di hadapan majelis hakim.

Juga diungkap mengenai hasil analisa barang bukti milik Jessica yang dijadikan barang bukti, tidak ditemukan adanya zat beracun.

Ada beberapa barang milik Jessica yang disita penyidik untuk dijadikan barang bukti. Diantaranya tas, pakaian wanita, potongan rambut, kotak obat berisi 30 tablet, tiga kertas atau paper bag berisi cairan dibungkus.

"Dari hasil pemeriksaan disimpulkan tidak ditemukan zat bahan beracun, berbahaya," kata Otto, yang menjadi ketua tim kuasa hukum Jessica.

Otto menjelaskan, tidak ditemukan zat beracun terhadap barang milik Jessica yang telah disita polisi.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian tidak ada bukti terdakwa menuangkan zat beracun ke dalam kopi yang diminum Mirna," katanya.

Bila Jessica menuangkan zat sianida tentu akan terlihat. "Fakta di persidangan juga ngga bisa membuktikan ada yang melihat terdakwa," kata Otto.

Otto juga menyindir jaksa penuntut umum yang tidak bisa membuktikan tentang bagaimana kemungkinan Jessica mendapatkan sianida hingga menuangkan ke dalam kopi.

"Bagaimana dapatkan sianida apa dengan membeli, membawa, membungkus, tidak juga disebutkan cara memasukan, karena memang terdakwa tidak memasukan sesuatu ke dalam gelas," katanya. (tribun/glery lazuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas