Pembelaan Jessica: Pendapat Pribadi Jaksa hingga Dijerat dengan CCTV Hasil Kloning
"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar Otto Hasibuan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hari kedua pembelaannya Jessica Kumala Wongso kembali menegaskan dan membantah segala tuduhan jaksa, dirinya adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto, Jessica meragukan rekaman CCTV yang diambil di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016) lalu.
"Tayangan CCTV tak autentik dan diragukan. Rekaman CCTV merupakan kloningan bukan barang bukti asli untuk diputar," ujar Yudi saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Di rekaman CCTV itu terlihat sejumlah tingkah laku janggal Jessica selama berada di Cafe Olivier. Salah satunya saat menggaruk-garuk tangan ketika melihat Mirna sedang sekarat.
Menurut Yudi, perilaku terdakwa menggaruk-garuk tangan adalah hasil tempering yang dilakukan ahli digital forensik, M Nuh Al-Azhar.
Jadi, kata dia, tak asli, seperti penuturan ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang dihadirkan penasihat hukum.
"Bahwa mengusap tangan adalah kebiasan terdakwa. Bukan bahwa terdakwa terpapar sianida, pasti terluka seperti yang dikatakan ahli Nur Samran dan ahli Made Gelgel," kata Yudi.
Melalui kuasa hukumnya yang lain, Jessica juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya licik .
"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar Otto Hasibuan.
Otto meminta majelis hakim untuk mengesampingkan segala tuduhan JPU yang tidak berasal dari kesaksian.
Alasannya, hal tersebut bersifat subjektif. "Pendapat penuntut umum yang menyatakan Jessica licik tidak bisa disampaikan dalam penuntutan hukum," ucapnya.
Kuasa hukum juga menganggap keterangan jaksa yang mengatakan Jessica menaruh racun sianida 5 gram sangat mengada-ada.
Hal itu tidak dapat dibuktikan karena tidak ada sidik jari Jessica di gelas kopi. "Hal tersebut sungguh mengada-ada karena Jessica tidak pernah memindahkan gelas ice coffe," ucap Otto.
Dalam pembelaannya, Jessica melalui kuasa hukumnya juga menjelaskan mengapa Jessica tidak memberikan pertolongan pertama Wayan Mirna Salihin.
Jaksa penuntut umum menyinggung Jessica selaku terdakwa kasus kematian Mirna yang sempat mengikuti pelatihan pertolongan pertama semasa bekerja di Australia.
Tetapi, ketika Mirna kejang-kejang di kafe Olivier pada Januari 2016 lalu, Jessica malah diam dan tidak melakukan pertolongan.
"Bahwa memang benar terdakwa pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tapi tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," kata salah satu kuasa hukum Jessica yang lain, Sodarme Purba, di hadapan majelis hakim.
Juga diungkap mengenai hasil analisa barang bukti milik Jessica yang dijadikan barang bukti, tidak ditemukan adanya zat beracun.
Ada beberapa barang milik Jessica yang disita penyidik untuk dijadikan barang bukti. Diantaranya tas, pakaian wanita, potongan rambut, kotak obat berisi 30 tablet, tiga kertas atau paper bag berisi cairan dibungkus.
"Dari hasil pemeriksaan disimpulkan tidak ditemukan zat bahan beracun, berbahaya," kata Otto, yang menjadi ketua tim kuasa hukum Jessica.
Otto menjelaskan, tidak ditemukan zat beracun terhadap barang milik Jessica yang telah disita polisi.
"Dengan demikian tidak ada bukti terdakwa menuangkan zat beracun ke dalam kopi yang diminum Mirna," katanya.
Bila Jessica menuangkan zat sianida tentu akan terlihat. "Fakta di persidangan juga ngga bisa membuktikan ada yang melihat terdakwa," kata Otto.
Otto juga menyindir jaksa penuntut umum yang tidak bisa membuktikan tentang bagaimana kemungkinan Jessica mendapatkan sianida hingga menuangkan ke dalam kopi.
"Bagaimana dapatkan sianida apa dengan membeli, membawa, membungkus, tidak juga disebutkan cara memasukan, karena memang terdakwa tidak memasukan sesuatu ke dalam gelas," katanya. (tribun/glery lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.