Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut
Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan seorang wanita berinisial ER (41) di Pluit, Jakarta Utara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga terancam penjara tujuh tahun setelah jadi tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) lalu.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.
Mereka menganiaya wanita berinisial ER (41).
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman menuturkan, empat anak tersangka berinisial EWH (21) dan BPD (22) yang merupakan anak laki-laki.
Sementara dua lainnya merupakan anak perempuan yang berinisial CDK (16) dan VS (22).
Lukman menuturkan, dari lima orang yang telah jadi tersangka, hanya empat orang yang ditahan.
“Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman, Selasa (7/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Lukman menuturkan, kini mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Lukman menuturkan bahwa korban dikeroyok karena masalah perselingkuhan.
Korban diduga jadi selingkuhan suami tersangka.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka," ucap Lukman, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Motif Penganiayaan Wanita di Pluit, Korban Dituduh Pelakor hingga Satu Keluarga Ditangkap
Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung perselingkuhan antara korban dan suami tersangka.
"Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka," jelasnya.
Tak hanya dianiaya, korban juga dilecehkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.