Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut
Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan seorang wanita berinisial ER (41) di Pluit, Jakarta Utara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.
"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana)," terang Lukman.
Keterangan Saksi
Pengeroyokan ini bermula ketika K dan empat anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya.
Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N yang melihat peristiwa ini merasa ada yang mencurigakan.
Pasutri tersebut pun mengikuti korban dan pelaku.
"Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya ngebut di dalam gang," kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.
Saat tiba di lokasi yang juga warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai yang terjadi antara para pelaku dan ER.
“Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang 'udah enggak usah ikut campur lo',” ungkap A.
Saksi A juga menuturkan bahwa pengeroyokan tak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga besi.
"Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)(Kompas.com, Shinta Dwi Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.