Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut
Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan seorang wanita berinisial ER (41) di Pluit, Jakarta Utara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga terancam penjara tujuh tahun setelah jadi tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) lalu.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.
Mereka menganiaya wanita berinisial ER (41).
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman menuturkan, empat anak tersangka berinisial EWH (21) dan BPD (22) yang merupakan anak laki-laki.
Sementara dua lainnya merupakan anak perempuan yang berinisial CDK (16) dan VS (22).
Lukman menuturkan, dari lima orang yang telah jadi tersangka, hanya empat orang yang ditahan.
“Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman, Selasa (7/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Lukman menuturkan, kini mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Lukman menuturkan bahwa korban dikeroyok karena masalah perselingkuhan.
Korban diduga jadi selingkuhan suami tersangka.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka," ucap Lukman, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Motif Penganiayaan Wanita di Pluit, Korban Dituduh Pelakor hingga Satu Keluarga Ditangkap
Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung perselingkuhan antara korban dan suami tersangka.
"Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka," jelasnya.
Tak hanya dianiaya, korban juga dilecehkan.
Pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.
"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana)," terang Lukman.
Keterangan Saksi
Pengeroyokan ini bermula ketika K dan empat anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya.
Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N yang melihat peristiwa ini merasa ada yang mencurigakan.
Pasutri tersebut pun mengikuti korban dan pelaku.
"Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya ngebut di dalam gang," kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.
Saat tiba di lokasi yang juga warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai yang terjadi antara para pelaku dan ER.
“Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang 'udah enggak usah ikut campur lo',” ungkap A.
Saksi A juga menuturkan bahwa pengeroyokan tak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga besi.
"Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)(Kompas.com, Shinta Dwi Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.