Empat Pelaku Pungutan Liar Dicokok Polisi di Tangerang Selatan
Jajaran Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) mencokok empat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel yang melakukan pungutan liar (pungli).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) mencokok empat orang yang melakukan pungutan liar (pungli).
Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan pungli di Jalan Legok-Karawaci, Tangerang Selatan, Sabtu (15/10/2016).
Tersangka yang diamankan di antaranya AW, JP, AS, dan SH.
Mereka semua sebagai karyawan Organda Kabupaten Tangerang.
"Keempat orang ini diamankan karena meminta uang kepada semua pengemudi kendaraan jenis truk yang melintas di Jalan Legok Karawaci," ujar Kasubag Humas Polresta Tangerang Selatan, AKP Mansuri kepada Warta Kota, Minggu (16/10/2016).
Mansuri mengungkapkan para pelaku memungut uang dari pengendara dengan kisaran Rp 2000 sampai Rp 5000.
Uang tersebut ditukarkan dengan karcis mereka.
"Kami sedang melakukan observasi melihat anggota Organda yang sedang berada di tengah jalan membagikan tiket warna biru dan memegang sejumlah uang hasil penukaran tiket," ucapnya.
Melihat peristiwa itu, petugas melakukan penyelidikan.
Ternyata hasilnya memang benar bahwa mereka ini melakukan pungutan liar.
"Kami langsung tangkap para pelaku dan menyita beberapa barang bukti," kata Mansuri.
Ia menambahkan aksi pungli yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun.
Dari pengakuan pelaku, mereka menyetorkan hasil pungli kepada kepala pos Organda berinisial AF.
Barang bukti yang diamankan diantaranya empat Id card Organda, uang tunai Rp. 186.000, 2 bundel berisikan 25 karcis warna biru.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata