Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andai Kubu Djan Faridz Dapat SK Menkumham, PPP Tidak Bisa Tarik Dukungan Terhadap Agus-Sylvi

‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah mendeklarasikan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Andai Kubu Djan Faridz Dapat SK Menkumham, PPP Tidak Bisa Tarik Dukungan Terhadap Agus-Sylvi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah mendeklarasikan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, seperti diketahui, kubu Romahurmuziy sudah menyatakan dukungan kepada pasangan ‎Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

‎Untuk melegalkan dukungan kepada Ahok-Djarot, kubu Djan Faridz telah menyurati pemerintah dalam hal ini Kementeriaan Hukum dan HAM agar menerbitkan SK kepengurusan.

Menanggapi wacana pengalihan dukungan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka menilai PPP tidak dapat menarik dukungan kepada Agus-Sylviana. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016.

"Sehingga tidak ada lagi peluang untuk parpol menarik dukungan kalau sudah didaftarkan," kata Hamka saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, PKPU Nomor ‎5 dibuat untuk memastikan kesungguhan partai politik dalam mencalonkan seorang calon kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan juga agar parpol sungguh-sungguh mengkaji secara mendalam pasangan calon yang akan diusung," tandas Rahmat Hamka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas