Andai Kubu Djan Faridz Dapat SK Menkumham, PPP Tidak Bisa Tarik Dukungan Terhadap Agus-Sylvi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah mendeklarasikan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah mendeklarasikan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, seperti diketahui, kubu Romahurmuziy sudah menyatakan dukungan kepada pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Untuk melegalkan dukungan kepada Ahok-Djarot, kubu Djan Faridz telah menyurati pemerintah dalam hal ini Kementeriaan Hukum dan HAM agar menerbitkan SK kepengurusan.
Menanggapi wacana pengalihan dukungan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka menilai PPP tidak dapat menarik dukungan kepada Agus-Sylviana. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016.
"Sehingga tidak ada lagi peluang untuk parpol menarik dukungan kalau sudah didaftarkan," kata Hamka saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, PKPU Nomor 5 dibuat untuk memastikan kesungguhan partai politik dalam mencalonkan seorang calon kepala daerah.
"Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan juga agar parpol sungguh-sungguh mengkaji secara mendalam pasangan calon yang akan diusung," tandas Rahmat Hamka.