Ibu Pemutilasi Anak Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol
Untuk menentukan seorang mengalami gangguan jiwa, kata dia, harus ada keterangan ahli.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik akan merujuk, M (30), ibu pemutilasi anak, ke Rumah Sakit Jiwa Grogol.
Dia menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah ibu dua orang anak itu mengalami gangguan jiwa.
"Sudah dirujuk ke RJS Grogol. Proses harus tetap melengkapi syarat formil," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Untuk menentukan seorang mengalami gangguan jiwa, kata dia, harus ada keterangan ahli.
Alhasil, menurut dia, dokter yang memeriksa M harus dimintai keterangan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dokter juga harus di BAP. Kalau tak sehat jiwa ya tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
Aparat kepolisian mendalami kondisi kejiwaan, M, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap A (1).
Ini dilakukan untuk mencaritahu apakah perbuatan ibu dua orang anak itu dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang tak dapat dipertanggungjawabkan telah berbuat tindak pidana apabila ada gangguan jiwa yang mengarah kepada kejiwaan terganggu.
Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.