Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Rumah Sakit Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bocah Berusia 8 Tahun

Karena tak pernah lagi dilayani istrinya berhubungan badan dalam sebulan ini, W (39) seorang satpam sebuah rumah sakit tega berbuat cabul.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satpam Rumah Sakit Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bocah Berusia 8 Tahun
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Karena tak pernah lagi dilayani istrinya berhubungan badan dalam sebulan ini, W (39) seorang satpam sebuah rumah sakit tega berbuat cabul.

Korbannya berinisial B (8) bocah perempuan kelas I SD, tetangganya sendiri di Tapos, Depok.

Karena perbuatannya, W akhirnya dicokok aparat Polsek Cimanggis dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung, menuturkan pelaku dan orangtua korban sama-sama mengontrak rumah di Tapos, Depok.

Karena bertetangga dekat, B sering bermain di rumah pelaku.

"Karena itu, W memanfaatkan kesempatan saat istri dan tiga anaknya tidak di rumah karena pergi ke rumah orangtua mereka, pekan lalu," kata Agung, Selasa (18/10/2016).

W lalu mencabuli B yang saat itu sedang main di rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku menciumi tubuh korban dan mencabulinya," kata Agung.

Agung mengatakan perbuatan W terungkap saat orangtua korban menerima aduan B yang mengeluh merasa kesakitan di kelaminnya saat buang air kecil.

"Dari sana, korban mengaku ke orangtuanya sudah dicabuli pelaku," kata Agung.

Karenanya orangtua korban melaporkan W ke Polsek Cimanggis, awal pekan ini.

"Kami langsung tangkap pelaku di rumah kontrakannya," kata Agung.

Menurut Agung dari hasil visum diketahui bahwa dipastikan ada luka di kelamin korban yang diduga karena perbuatan W.

"Pelaku mengaku terpaksa melalukan itu karena dalam sebulan ini tidak dilayani istrinya berhubungan badan," kata Agung.

Ia mengatakan pelaku sempat uring-uringan dan akhirnya birahinya timbul saat melihat B yang sering bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas