Kasus Pemerasan Tersangka Narkoba, Uang Tunai Puluhan Juta Ditemukan di Meja Kerja Polsek Gambir
Aparat Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum Polsek Metro Gambir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum Polsek Metro Gambir.
Dalam OTT di kantor Polsek Metro Gambir, Selasa (18/10/2016), petugas menemukan uang tunai senilai Rp 97 juta di dalam meja kerja.
"Kami menggeledah ruangan. Kami menemukan di meja kerja mereka," ujar Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya AKBP Risto Samudra, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berbarengan dengan pengintaian terhadap oknum Polsek Gambir saat kedapatan melakukan pelanggaran wewenang, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Oknum aparat Polsek Gambir tersebut diduga melepas tersangka kasus narkotika, Anto dengan cara meminta uang tunai sejumlah Rp 300 juta kepada pihak keluarga.
"Tahanan dikeluarkan (dilepaskan,-red), tindak pidananya sudah sempurna," kata Risto.
Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saat itu pelakunya yang bernama Anto ditangkap di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.
Ia ditangkap bersama 20 butir pil ekstasi.
Atas adanya penangkapan itu, tin khusus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.
Setelah menerima informasi itu, tim khusus melakukan observasi di sekitar Polsek Metro Gambir untuk mencari kebenaran atas informasi itu.
Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.
Akhirnya, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Anto dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97.000.000 yang diterima langsung Iptu S.
Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97.000.000 di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.