Polres Jakarta Utara Agendakan Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai Priok
Bolly menyatakan penyidik kepolisian akan menelusuri alasan pihak KPUBC Tipe A Tajung Priok tidak menerbitkan izin reekspor
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengagendakan pemeriksaan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok terkait dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan reekspor yang diajukan PT Mitra Perkasa Mandiri.
Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2016), membenarkan pejabat berinisial Dn menjadi terlapor yang diadukan PT Mitra Perkasa Mandiri.
"Pasti akan ditindaklanjuti laporannya," kata Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Bolly menyatakan penyidik kepolisian akan menelusuri alasan pihak KPUBC Tipe A Tajung Priok tidak menerbitkan izin reekspor padahal PT Mitra Perkasa Mandiri telah mengantongi rekomendasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menambahkan penyidik kepolisian juga harus menelusuri dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan masalah penundaan izin reekspor tersebut.
"Sebab dugaan mal administrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah," tutur Adrianus.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan seorang pejabat KPUBC Tipe A Tanjung Priok terkait penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd Singapore pada 6 Mei 2016.
Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity PTE LTD Singapore mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada 30 Mei 2016.
Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE LTD Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE LTD di Filipina.
Selanjutnya, PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui Surat Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang pada 3 Juni 2016.
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016.
Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada 3-25 Juli 2016 kemudian isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak perusahaan itu kembali mengajukan reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016.
Bahkan PT Mitra Perkasa Mandiri kembali melayangkan Surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016, namun pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.