Peraturan Taksi Online Segera Direvisi
Kemenhub memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Kemenhub pun telah membentuk satu tim dalam merevisi Permenhub tersebut. Tujuannya, agar aturan hasil revisi bisa menguntungkan semua pihak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, nantinya tim tersebut akan menampung dan membahas semua usulan terkait dengan peraturan taksi online.
Tim tersebut terdiri dari, pewakilan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pakar hukum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organda, dan koperasi taksi online.
"Pasti (direvisi). Namun, perlu pembahasan dulu, tidak bisa kemudian menerima semua usulan yang diminta," ujar Pudji saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Pudji mengungkapkan, pelaksanan revisi Permenhub tersebut akan dilakukan pada tahun ini. Namun, dia tidak menyebutkan secara detil kapan revisi Permenhub diselesaikan.
"Secepatnya (direvisi). Tetapi intinya begitu, revisi peraturan tersebut setelah dilakukan pembahasan?," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, aturan taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa waktu lalu, Kemenhub memperpanjang sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi, yang seharusnya selesai pada 1 Oktober 2016.
Dengan demikian, dalam masa sosialisasi tersebut pemerintah tidak akan memberikan sanksi seperti tilang kepada angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan dari aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.