Sidang Pembunuhan Mirna Berlanjut Pembacaan Duplik dari Tim Kuasa Hukum Jessica
Agenda sidang ke-31 ini mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Agenda sidang ke-31 ini mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Jessica bikin duplik sendiri. Kami juga bikin duplik sendiri," ujar Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai belum ada alat bukti kuat yang menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Mirna.
Di saat sidang beragenda pembacaan replik pada Senin kemarin, kata dia, JPU menyerah terhadap analisa yuridis. Ini terbukti dari tak ada tanggapan terhadap nota pembelaan dari tim penasihat hukum.
"Kemudian dia menyerah dan tak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan di dalam korban itu tak ada sianida. Dia menyerah dan tak bisa membuktikan bagaimana ahli CCTV tersebut, ahli flashdisknya ya," kata dia.
Melalui duplik itu, tim penasihat hukum akan menjelaskan tak ada sianida di tubuh Mirna. Kemudian, tak ada CCTV asli sehingga rekaman video di Cafe Olivier Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) itu tak dapat diterima sebagai alat bukti.
"Kalau umpamanya di dalam tubuh ternyata negatif, tak ada sianida, tentu tak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan. Tentu artinya kalau ternyata tak dilakukan autopsi ya tak mungkin bisa disebabkan kematian, jadi kami akan tetap fokus di sana," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.