Dua Pria Gasak Uang dari Mesin ATM Hanya Bermodal Sepotong Plastik
"Ini modus baru, biasanya komplotan seperti ini mengganjal pakai batang korek api di celah (slot) mesin tempat biasa nasabah memasukkan kartu,"
Editor: Adi Suhendi
Secara leluasa mereka berdua menggasak uang tabungan korban sebanyak Rp 600.000.
Tanpa mereka sadari, Ponidi kembali lagi ke lokasi bersama keluarganya.
Korban merasa curiga dengan gelagat kedua tersangka, karena mereka tampak sumringah ketika keluar dari ruang ATM.
Tak hanya itu, wajah kedua tersangka mendadak berubah menjadi pucat pasi, begitu mengetahui korban kembali ke ruang ATM.
"Karena curiga itu, korban berteriak meminta bantuan. Kedua pelaku berusaha kabur, tapi satu lagi lolos dari jeratan warga," kata Bobby.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Endang Longla menambahkan, tersangka Hamlan hampir diamuk massa yang kesal dengan ulahnya.
Untungnya, beberapa warga di sana berinisiatif dengan langsung membawa Hamlan ke Polsek Tambun.
"Kalau tidak segera dibawa, mungkin dia sudah babak belur," kata Endang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali beraksi.
Namun, penyidik tidak mempercayainya, karena tidak sembarang orang bisa memasukkan benda tersebut ke celah kartu di mesin ATM.
"Kemungkinan sudah lebih dua kali, makanya dia masih diperiksa penyidik untuk mengungkap perbuatannya," jelas Endang.
Endang mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian dengan modus serupa.
Endang meminta, warga jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal atau menawarkan bantuan untuk menelepon layanan konsumen (costumer service) bank dari ponsel yang baru dikenal.
Sebab bisa saja, orang yang ditelepon tersebut merupakan rekan pelaku untuk menggasak uang milik korban.
Namun, bila kartu ATM tertelan di mesin, sebaiknya rabalah lubang atau slot kartu ATM pada mesin.
Bila memang permainan penjahat dengan modus telan kartu ATM, maka akan ditemukan suatu alat seperti batang korek api, lidi atau potongan plastik.
"Setelah melihat benda tersebut segera pungut, nanti kartu ATM akan terlihat dan tinggal ditarik saja," jelas Endang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri