Otto Minta Presiden Jokowi Jadikan Kasus Jessica Momentum Reformasi Hukum
Menurutnya, tidak perlu mencari salah siapa, dan salah siapa. Dirinya mengajak untuk memperbaiki apa yang kurang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menyebut nama Presiden Joko Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) malam.
Otto meminta Presiden Joko Widodo menjadikan persidangan Jessica sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.
"Dan tidak ada salahnya mungkin, melalui persidangan ini, saya sampaikan ke Presiden Joko Widodo, tiga hari ini saya membaca berita di media massa, dibicarakan tentang reformasi hukum. Dikatakan ekonomi tapi bagus hukum di kritik," kata Otto dalam persidangan.
Secara singkat Otto menjelaskan bahwa dengan adanya peninjauan kembali (PK) seharusnya bisa dimanfaatkan oleh lembaga hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus Munir sebagai momentum reformasi hukum.
"Oleh karena itu kepada bapak presiden, kalau mendengar atau melihat acara ini, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakan hukum," kata Otto.
Menurutnya, tidak perlu mencari salah siapa, dan salah siapa. Dirinya mengajak untuk memperbaiki apa yang kurang.
"Dan mudah2an momentum ini dapat digunakan untuk perbaikan hukum dan bangsa ini," kata Otto.
Setelah pernyataannya, pengunjung sidang pun bertepuk tangan dan beberapa berkomentar memuji Otto.
Kemarin, Jessica menjalani sidang ke-31, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa dan tim penasihat hukum dimulai pada 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.