Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Wanita Belum Mendapat Perlindungan di Tempat Kerja

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melaporkan pekerja wanita masih mengalami tindak pelecehan di tempat kerjanya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pegawai Wanita Belum Mendapat Perlindungan di Tempat Kerja
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melaporkan pekerja wanita masih mengalami tindak pelecehan di tempat kerjanya.

Hal itu sering terjadi bagi kaum hawa yang bekerja sebagai buruh pabrik, hotel, dan pariwisata.

“Pelecehan seksual menjadi tantangan besar di banyak tempat kerja," ujar anggota SBSI, Nadia Pralitasari, Jumat (21/10/2016).

Serikat Buruh pun ingin ajukan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.

Hal tersebut untuk melindungi para pekerja khususnya kaum wanita, agar bisa bekerja dengan tenang tanpa ada gangguan.

"Kita dorong tahun depan ke DPR agar bisa masuk Prolegnas,” ungkap Nadia.

Nadia menyebut salah satu contoh kasus di Afrika Selatan yang banyak mengalami kasus pelecehan seksual oleh rekan kerja pekerja wanita.

Berita Rekomendasi

Hal yang membedakan, pemerintah Afrika Selatan sudah memberikan perlindungan melalui aturan ketat.

"Kita punya KUHP sementara Afsel memiliki UU Labour Relations, Employment Equity dan Konstitusi Afsel. Mereka lebih banyak regulasinya,” papar Nadia.

Dari data ILO pada 2014 terkait pelecehan seksual di industri garmen, dari 1.223 pekerja wanita di 44 pabrik garmen di Indonesia berusia 26 hingga 30 tahun yang sudah bekerja 1-2 tahun lebih terbuka melaporkan pelecehan seksual dibanding negara tetangga seperti Vietnam.

Sedangkan di 2014, dari 981 tenaga kerja wanita yang bekerja di Hong Kong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas