Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tahu Soal Dugaan Suap Suami Mirna, Wartawan Ini Minta Perlindungan LPSK

Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tahu Soal Dugaan Suap Suami Mirna, Wartawan Ini Minta Perlindungan LPSK
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Amir Papalia seorang wartawan tabloid Bharindo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAAmir Papalia seorang wartawan tabloid Bharindo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016), untuk meminta perlindungan.

Dalam persidangan pembacaan duplik terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebut punya informasi dari kuasa hukumnya, Hidayat Bostam.

Bostam diberi tahu seseorang yang bernama Amir bahwa suami Wayan Mirna, Arief Sumarko, memberikan sebuah bungkusan kepada Rangga satu hari sebelum Mirna meninggal, yakni 5 Januari 2016.

"Saya kesini antisipasi takut saya kenapa-kenapa," kata Amir kepada wartawan.

Dirinya tidak banyak bicara.

Hingga berita ini dihimpun, Amir masih memberikan keterangan di kantor LPSK.

Atas ucapan Jessica dalam persidangan, Arief dan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, berencana untuk melaporkan penyebar fitnah yang menyebut bahwa mereka berdua bertemu sebelum Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016) kemarin.

Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.

"Jadi, kan kami kesal juga dengarnya. Kalau sekali-kali ya sudahlah kami lewatin, tetapi ini kan berkali-kali enggak masuk akal," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier itu pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mirna meninggal karena terpapar racun sianida.

Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Arief mengatakan, saat ini ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu.

Namun, ia baru akan melaporkan setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas