Didampingi Pengacara, Amir Kembali Beberkan Pertemuan Orang Mirip Suami Mirna dan Rangga
Dalam jumpa pers ini, Amir Papalia kembali mengaku sebagai wartawan Divisi Hukum dari tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo) Mabes Polri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Amir Papalia penasaran dan curiga dengan kasus tewasnya Mirna setelah menyaksikan tayangan berita tersebut.
Ia juga curiga Jessica bukan orang yang membunuh Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi, melainkan orang dekat.
Lantas, ia melakukan penelusuran dengan mencari tahu kediaman Jessica, menemui Ketua RT kediaman Jessica, menghubungi tim penasihat hukum Jessica, mencari Rangga di kafe Olivier hingga mencari cara untuk bertemu dengan ayahanda Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Amir Papalia mengaku sempat dibawa oleh polisi ke Jatanras Polda Metro Jaya saat bertanya-tanya tentang keberadaan Rangga di Kafe Olivier.
Usai jumpa pers, Piter Siringoringo selaku Ketua DPC Peradi Jakarta Timur mengakui sebagai pihak yang memfasilitasi dan membiayai kegiatan jumpa pers Amir Papalia di hotel bintang empat ini. Ia membantah jumpa pers Amir ini atas permintaan tim penasihat hukum Jessica.
Ia menyampaikan, pihaknya terpanggil untuk mendampingi secara hukum Amir Papalia karena untuk mendukungnya diungkapnya fakta yang dilihatnya tanpa intervensi
"Oh nggak. Kami kan lihat pertarungan sidang di TV luar biasa. Dari jaksa sepertinya susah men-judge Jessica bersalah. Itu kami nggak setuju, ini naluri dari profesi kami," kata Piter Siringoringo.
"Karena ini terungkap di persidangan, ini bahaya Si Amir kalau tidak ada pendampingan dia tidak berani di sini. Makanya kami suruh dia lapor ke LPSK," sambungnya.
Sementara itu, Hidayat Boestom selaku penasihat hukum Jessica tampak hadir di ruang jumpa pers dengan mengenakan kemeja biru tua. Ia juga mendokumentasikan jumpa pers Amir Papalia ini dengan kamera video telepon genggamnya.
Usai jumpa pers, Hidayat Boestom mengaku baru mengetahui pengakuan Amir Papalia setelah ditelepon oleh Amir. Ia menyadari pengakuan Amir ini terbilang terlambat mengingat persidangan Jessica telah menjelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Ia berkeyakinan tidak ada fakta selama persidangan yang menunjukan Jessica sebagai pembunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke es kopi yang diminumnya. Selain itu, tidak ada fakta persidangan adanya sianida dalam organ tubuh jenazah Mirna.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya vonis Jessica kepada majelis hakim.