Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Tiri di Tangerang Dilaporkan Menyetrika Anaknya yang Masih SD hingga Tewas

"Itu baru dugaan saja, banyak ibu - ibu tetangga dari korban yang melaporkan kejadian ini kepada kami," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Sudarsana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ibu Tiri di Tangerang Dilaporkan Menyetrika Anaknya yang Masih SD hingga Tewas
Warta Kota
Bocah kelas 1 SD ini meninggal dunia akibat perilaku kejam ibu tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG  -  Sungguh tragis nasib yang dialami Df.

Bocah kelas 1 SD ini meninggal dunia akibat perilaku kejam ibu tirinya.

Korban tewas pada Kamis (20/10/2016).

Df meninggal dunia diduga karena disterika oleh ibu tirinya itu.

"Itu baru dugaan saja, banyak ibu - ibu tetangga dari korban yang melaporkan kejadian ini kepada kami," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Sudarsana kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) pada Sabtu (22/10/2016).

Baca: Majikan yang Setrika Perut Pembantunya Ditahan Polisi

Baca: Ada yang Disetrika Hingga Disiram Air Panas, Kisah Tiga Pembantu Ini Bikin Pilu

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih tengah melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

"Kami sedang melakukan interogasi terhadap ibu - ibu dari tetangga korban itu," ucapnya.

Tak hanya para tetangga, polisi juga memanggil orangtua korban ke Mapolsek Ciledug.

Saat ini petugas masih menyelidiki dan meminta keterangan para saksi.

Ibu - ibu dari tetangga korban dan teman sekolah ramai - ramai menyebut bahwa Df tewas karena disetrika kepalanya oleh ibu tiri serta ayah kandungnya.

Bahkan mereka menyundutkan rokok ke tubuh korban.

Df bersekolah di SD Larangan Utara 2, Tangerang.

Ia beralamatkan di Jalan Swadaya Raya, Ciledug, Tangerang.

"Kami masih mengkonfirmasi kebenarannya. Laporan baru saja diterima di Polsek," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto.

Wiji menuturkan jajarannya belum bisa memastikan bahwa orangtua dari korban ini sebagai tersangka.

Pasalnya pihaknya perlu mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Untuk menentukan perbuatan pidana minimal ada 2 alat bukti," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas